BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Nama Lembaga: BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Singkatan: BPD
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor: NOBELU
Profil BPD

Desa merupak satu kesatuan masyarakat hukum, maka dalam kehidupan dibatasi oleh sebuah peraturan yang harus ditaati, peraturan dibuat dengan tujuan agar dalam  kehidupan bermasyarakat tercipta suatu kehidupan yang harmonis,adil,aman dan makmur.

Pemerintahan Desa adalah kegiatan pemerintah yang dialkasnakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. badab Permusyawaratan Desa yang selanjutnya di sebut BPD adalah badan permusyawaratan yang terdiri atas pemuka - pemuka masyarakat yang ada di desa yang berfungsi mengayomi adat - istiadat, membuat peraturan desa,menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Desa ( Peraturan pemerintah No.72 Tahun 2005 tentang Desa )

 

Visi & Misi BPD

Tugas Pokok & Fungsi BPD

Tugas Pokok Badan Permusyawaratan Desa ( BPD )diatur pada permendagri No 11 tahun 2016 bab V tentang Fungsi dan Tugas BPD pasal 32 yaitu : 

1. Menggali aspirasi masyarakat

2. Menampung aspirasi masyarakat

3. Mengelola aspirasi masyarakat

4. Menyelenggarakan musyawarah BPD

Kepengurusan BPD

Nama Jabatan Pendidikan

THOMAS NAHAK SERAN

ELIAS BETTY

MELIANA BERE

YEREMIAS BERE

NATALINU MAIA

KETUA

WAKIL KETUA

BENDAHARA

ANGGOTA

ANGGOTA

SMA

SMA

DI

SMA

SMA