LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
| Nama Lembaga | : | LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA |
|---|---|---|
| Singkatan | : | LPMD |
| Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | SK KEPALA DESA |
| Alamat Kantor | : | NOBELU |
Berdasarkan Surat keputusan kepala Desa Bauho No..................Tahun 2023 ,bahwa Lembaga Pemberdayaan masyarakat desa ( LPM ) adalah Lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai Mitra Pemerintah Desa dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait perencanaan pembangunan desa dan menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa dengan swadaya gotong royong.
LPM dibentuk dengan tugas utama ; membantu kepala desa menyerap aspirasi masyarakat terkait perencanaan pembangunan desa dan menggerakkan masyarakat desa dalam pelaksanaan pembangunan desa dengan swadaya dan gotong royong, menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
Tugas Pokok LPMD adalah :
1. Melakukan Pemberdayaan masyarakat Desa
2. Ikut serta dalam proses perancanaan dan pelaksanaan pembangunan desa
3. Meningkatkan pelayanan masyarakat desa.
| Nama | Jabatan | Pendidikan |
|---|---|---|
| MIKHAEL MANEK MUTI GASPAR MAUK MARIA ROVITA SALAN MARIA ULRITA MANEK YEREMIAS MIA LEKI HUBERTU OBE MARTINUS LETO MAU | KETUA WAKIL KETUA BENDAHARA SEKSI AGAMA SEKSI SEKSI SEKSI PENDIDIKAN | SMA SMA SMP SMP SMA SMP SMP
|