LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Nama Lembaga: LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Singkatan: LPMD
Dasar Hukum / SK Pembentukan: SK KEPALA DESA
Alamat Kantor: NOBELU
Profil LPMD

Berdasarkan Surat keputusan kepala Desa Bauho No..................Tahun  2023 ,bahwa Lembaga Pemberdayaan masyarakat desa ( LPM ) adalah Lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai Mitra Pemerintah Desa dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait perencanaan pembangunan desa dan menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa dengan swadaya gotong royong.

 

LPM dibentuk dengan tugas utama ; membantu kepala desa menyerap aspirasi masyarakat terkait perencanaan pembangunan desa dan menggerakkan masyarakat desa dalam pelaksanaan  pembangunan desa dengan swadaya dan gotong royong, menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.

 

Visi & Misi LPMD

Tugas Pokok & Fungsi LPMD

Tugas Pokok LPMD adalah : 

1. Melakukan Pemberdayaan masyarakat Desa

2. Ikut serta dalam proses perancanaan dan pelaksanaan pembangunan desa

3. Meningkatkan pelayanan masyarakat desa.

Kepengurusan LPMD

Nama Jabatan Pendidikan

MIKHAEL MANEK MUTI

GASPAR MAUK

MARIA ROVITA SALAN

MARIA ULRITA MANEK

YEREMIAS MIA LEKI

HUBERTU OBE

MARTINUS LETO MAU

KETUA

WAKIL KETUA

BENDAHARA

SEKSI AGAMA

SEKSI

SEKSI

SEKSI PENDIDIKAN

SMA

SMA

SMP

SMP

SMA

SMP

SMP